Sabtu, 28 Desember 2013

Kufu dalam Perkawinan

Kufu dalam perkawinan

Kufu itu sama, sederajat. Laki laki sebanding dengan calon isterinya. Sama dalam tingkat kedudukan, sebanding dalam tingkat sosial sederajat dalam akhlak serta kekayaan. Jika kedudukan laki laki dan perempuan sebanding, akan merupakan faktor kebahagiaan hidup suami istri dan lebih menjamin keselamatan perempuan dari kegagalan atau kegoncangan rumah tangga.

Hukumnya
Ibnu Hazm berpendapat tidak ada ukuran ukuran kufu.
Al hujurat 10: sesungguhnya semua orang mukmin bersaudara.
An nisa 3: Menikahlah kamu dengan perempuan yang kamu senangi
Rasulullah telah mengawinkan Zainab dengan zaid bekas budak beliau. Miqdad dengan Dhaba'ah binti zubair bin Abdul Muthalib.
At Taubah:71 Laki-laki Mukmin dan perempuan mukminat satu dengan yg lainnya adalah penolong

Ukuran Kufu
Kufu = sikap hidup yg lurus dan sopan, bukan dengan ukuran keturunan, pekerjaan, kekayaan dsb.
Kejujuran, berbudi luhur.

"Wahai manusia, kami telah menciptakan kamu dari jenis laki laki dan perempuan. Dan kami telah jadikan pula kamu berbangsa bangsa dan bersuku suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang lebih mulia diantara kamu disisi Allah ialah yang paling takwa diantara kamu." Al Hujurat 13

Ayat ini mengakui bahwa kejadian dan nilai kemanusiaan itu adalah sama pada semua orang. Tak ada seorang pun yg lebih mulia diantara yg lain kecuali karena taqwanya kepada Allah, yaitu menunaikan hak Allah dan hak manusia.

Riwayat Tirmidzi dengan sanad hasan dari Abu Hasim Al Muzani
Rasulullah saw bersabda: "Jika datang kepadamu laki-laki yang agama dan akhlak nya kamu sukai, maka kawinkanlah ia. Jika kamu tidak berbuat demikian, akan terjadi fitnah dan kerusakan yang hebat diatas bumi." Lalu para sahabat bertanya: "wahai Rasulullah, bagaimana kalau ia sudah punya ...? Jawabnya: "Jika datang kepada kamu laki laki yang akhlak nya dan agamanya kausukai hendaklah kawinkan dia. (Tiga kali)"

Jika mereka tidak mau mengawinkan dengan laki laki yang berakhlak luhur, tetapi memilih laki laki yang tinggi keturunannya, berkedudukan, punya kebesaran dan harta, berarti akan mengakibatkan fitnah dan kerusakan tak ada hentinya bagi laki laki tersebut.
Rasulullah saw pernah meminang zainab binti jahsy untuk zaid bin haritsah, tetapi dia dan saudara laki lakinya (abdullah) menolaknya. Karena ia merasa keturunan Quraisy dan anak perempuan bibi Nabi saw. Umaimah binti Abdul Muthalib. Sedangkan zaid sendiri adalah budak Nabi saw.

 Sehubungan dengan ini turunlah ayat:
"Dan tak patut bagi Mukmin laki-laki dan perempuan bila Allah dan RasulNya telah memutuskan suatu perkara, lalu mereka memilih oilihan mereka sendiri. Barang siapa durhaka kepada Allah dan RasulNya maka sesungguhnya ia telah sesat dalam kesesatan yang nyata." Al ahzab:36

Lalu Abdullah berkata kepada Rasulullah saw: Perintahkanlah kepada saya apa yang Tuan kehendaki. Kemudian ia kawinkan zainab dengan zaid.
Bilal bin rabah kawin dengan saudara perempuan abdur Rahman bin Auf
Ali bin abi thalib ditanya ttg hukum kawin kufu: "semua manusia kufu satu dengan lainnya, baik arab dengan ajam, Quraisy dengan Hasyim asal mereka sama sama islam dan beriman."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar