Senin, 09 Juni 2014

Pembangunan Demokrasi

Pembangunan Demokrasi: Pemerintahan yang bersih dan kepastian Hukum  

Untuk saat ini, yang saya ketahui bahwa Demokrasi terbagi tiga jenis yaitu Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Liberal dan Demokrasi Pancasila. Dan Indonesia saat ini mengarah kembali pada penghidupan Pancasila. Seperti yang diketahui banyak pihak bahwa pada prakteknya Demokrasi di Indonesia dalam beberapa tahun ini bercampur dengan demokrasi liberal dan Terpimpin atau disebut juga otokrasi.  

Banyak pula hal yang menyebabkan terjadinya ketidakstabilan dalam pelaksanaan pancasila di Indonesia. Salah satunya adalah Hukum yang belum kuat di indonesia. Sedangkan, kuatnya intervensi pihak asing di Indonesia yang juga jarang ditindak dengan tegas bahkan hampir tidak pernah sama sekali telah menurunkan citra bangsa Ini.

Pihak kuat yang ada di Indonesia adalah Pihak Asing dalam mengintervensi bangsa Indonesia.   Intervensi atau campur tangan (ikut campur) dalam filsafat barat bermakna kebaikan, sedangkan dalam filsafat islam bermakna dzanbun kabir atau dosa besar.

Dan kenapa bisa seperti itu, bukankah manusia pada hakikatnya harus saling tolong menolong ? Dan jika ikut campur dalam membantu pihak yang lemah dapat mensejahterakan dan membahagiakan pihak tersebut kenapa lantas menjadi berdosa atau terlarang? Begini, untuk membangun bangsa ini menjadi kuat seharusnya menghindari campur tangan bangsa asing meski hanya 0,1% apalagi jika harus dicampuri 99% sebagaimana yag telah terjadi, apalagi jika harus ketergantungan pada modal yang dipinjamkan pihak asing.

Sehingga, pada prakteknya, campur tangan bangsa asing di Indonesia telah merusak sistem dan tatanan moral juga kepribadian dan intgritas Bangsa Indonesia.   Berbicara mengenai Hukum. Hukum yang Pasti Jelas dan Tegas adalah Hukum Islam. Lalu kenapa kita tidak berbicara tindakan RUU untuk KPK dan berbagai sektor lainnya.

Sebagaimana informasi yang diberitahukan hari ini bahwa Pak Jero Wacik diperiksa oleh KPK atas tuduhan kasus Migas. Tentu saja hal ini harus melibatkan banyak pihak dalam membongkar ini. Semua akan terkena cipratan api neraka, karna secara langsung dan tidak langsung manusia telah terlupa menerapkan Hukum islam yang itu berarti membiarkan tugas amar maruf nahi munkar terbengkalai.

Jadi, tentu saja kita harus siap dengan segala konsekuensi nya bukan ?   Jika tidak dilakukan penegasan Hukum Islam, maka bersiaplah merasakan neraka dunia dan neraka akhirat. Nah, untuk hukum islam itu sendiri, saya bukan pakar nya, karna saya cuma anak Sospol - Komunikasi. Dan tugas saya hanyalah menyampaikan (mengkomunikasikan) yang perlu saya sampaikan saja.

Semua dapat bersuara dan dapat mengeluarkan ilmu yang dititipkan Allah dengan berusaha bijak, tentu saja. Namun, pemikiran sederhana saya, selain ditindak dengan hukuman, para koruptor (semua orang berpotensi untuk korupsi tentu saja, termasuk saya sendiri; Naudzubillah) tersebut harus bertanggung jawab didunia sebelum diakhirat nanti akan ditanya, dengan cara:

Berhenti berbelit belit dan mengakui dengan berjiwa besar. Meminta maaf kepada segenap masyarakat indonesia.
Mengganti uang rakyat dengan mencicil, melalui cara apa saja baik itu dengan harta bergerak harta tidak bergerak atau dengan potensi diri dan potensi relasi yang ikut mencicipi kekayaan yang sebenarnya menjadi HAK banyak pihak.
Menyatakan dengan detail Kronologis kejadian dan disiarkan dengan benar kepada Masyarakat tanpa dituup tutupi.
Dan hal hal lain yang bisa kita diskusikan bersama sebagai Negara Demokrasi.
Semoga Allah mengharamkan tubuh kita dari api neraka dan
Terimakasih telah membaca tulisan belum maksimal ini. Wallahu'alam bisshawab.

Pembangunan Demokrasi

Pembangunan Demokrasi: Pemerintahan yang bersih dan kepastian Hukum  

Untuk saat ini, yang saya ketahui bahwa Demokrasi terbagi tiga jenis yaitu Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Liberal dan Demokrasi Pancasila. Dan Indonesia saat ini mengarah kembali pada penghidupan Pancasila. Seperti yang diketahui banyak pihak bahwa pada prakteknya Demokrasi di Indonesia dalam beberapa tahun ini bercampur dengan demokrasi liberal dan Terpimpin atau disebut juga otokrasi.  

Banyak pula hal yang menyebabkan terjadinya ketidakstabilan dalam pelaksanaan pancasila di Indonesia. Salah satunya adalah Hukum yang belum kuat di indonesia. Sedangkan, kuatnya intervensi pihak asing di Indonesia yang juga jarang ditindak dengan tegas bahkan hampir tidak pernah sama sekali telah menurunkan citra bangsa Ini.

Pihak kuat yang ada di Indonesia adalah Pihak Asing dalam mengintervensi bangsa Indonesia.   Intervensi atau campur tangan (ikut campur) dalam filsafat barat bermakna kebaikan, sedangkan dalam filsafat islam bermakna dzanbun kabir atau dosa besar.

Dan kenapa bisa seperti itu, bukankah manusia pada hakikatnya harus saling tolong menolong ? Dan jika ikut campur dalam membantu pihak yang lemah dapat mensejahterakan dan membahagiakan pihak tersebut kenapa lantas menjadi berdosa atau terlarang? Begini, untuk membangun bangsa ini menjadi kuat seharusnya menghindari campur tangan bangsa asing meski hanya 0,1% apalagi jika harus dicampuri 99% sebagaimana yag telah terjadi, apalagi jika harus ketergantungan pada modal yang dipinjamkan pihak asing.

Sehingga, pada prakteknya, campur tangan bangsa asing di Indonesia telah merusak sistem dan tatanan moral juga kepribadian dan intgritas Bangsa Indonesia.   Berbicara mengenai Hukum. Hukum yang Pasti Jelas dan Tegas adalah Hukum Islam. Lalu kenapa kita tidak berbicara tindakan RUU untuk KPK dan berbagai sektor lainnya.

Sebagaimana informasi yang diberitahukan hari ini bahwa Pak Jero Wacik diperiksa oleh KPK atas tuduhan kasus Migas. Tentu saja hal ini harus melibatkan banyak pihak dalam membongkar ini. Semua akan terkena cipratan api neraka, karna secara langsung dan tidak langsung manusia telah terlupa menerapkan Hukum islam yang itu berarti membiarkan tugas amar maruf nahi munkar terbengkalai.

Jadi, tentu saja kita harus siap dengan segala konsekuensi nya bukan ?   Jika tidak dilakukan penegasan Hukum Islam, maka bersiaplah merasakan neraka dunia dan neraka akhirat. Nah, untuk hukum islam itu sendiri, saya bukan pakar nya, karna saya cuma anak Sospol - Komunikasi. Dan tugas saya hanyalah menyampaikan (mengkomunikasikan) yang perlu saya sampaikan saja.

Semua dapat bersuara dan dapat mengeluarkan ilmu yang dititipkan Allah dengan berusaha bijak, tentu saja. Namun, pemikiran sederhana saya, selain ditindak dengan hukuman, para koruptor (semua orang berpotensi untuk korupsi tentu saja, termasuk saya sendiri; Naudzubillah) tersebut harus bertanggung jawab didunia sebelum diakhirat nanti akan ditanya, dengan cara:

Berhenti berbelit belit dan mengakui dengan berjiwa besar. Meminta maaf kepada segenap masyarakat indonesia.
Mengganti uang rakyat dengan mencicil, melalui cara apa saja baik itu dengan harta bergerak harta tidak bergerak atau dengan potensi diri dan potensi relasi yang ikut mencicipi kekayaan yang sebenarnya menjadi HAK banyak pihak.
Menyatakan dengan detail Kronologis kejadian dan disiarkan dengan benar kepada Masyarakat tanpa dituup tutupi.
Dan hal hal lain yang bisa kita diskusikan bersama sebagai Negara Demokrasi.
Semoga Allah mengharamkan tubuh kita dari api neraka dan
Terimakasih telah membaca tulisan belum maksimal ini. Wallahu'alam bisshawab.