Minggu, 27 Oktober 2013

Polemik Di Masyarakat


Polemik Di Masyarakat
Medan, 28 Oktober 2013

Sistem Hukum adalah suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian atau unsur unsur yang saling menentukan, saling pengaruh mempengaruhi sehingga saling menguatkan. Tidak boleh saling bertentangan (harus saling konsisten) untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Secara sederhana, sistem hukum adalah susunan hukum yang teratur.

Sistem Hukum terdiri dari suatu keseluruhan unsur yaitu peraturan, keputusan, pengadilan, lembaga/organisasi, dan nilai nilai.

Cth: Sebab sebab nilai hukum menjadi jelek karna ketidak puasan masyarakat terhadap hasil putusan pengadilan seperti kasus Pak Rahudman yang korupsi dan tergolongkan sebagai kasus kejahatan kerah putih. Karna ruangan kerjanya ber AC, orang orang intelektual yang seharusnnya tahu Hukum tapi malah mereka yang melanggar.

“Jika ada yang timpang dalam menjalankan perannya, maka jalannya tidak lancar.” Karena yang menggerakkan sistem adalah manusianyaa. Man Behind The Gun.

Sistem Merupakan Pengorganisasian dari bagian bagian yang saling berhubungan dan saling menggantungkan diri satu dan yang lain dan membentuk satu kesatuan.
Suatu Sistem adalah suatu perangkat komponen yang berkaitan secara terpadu dan dikordinasikan sedemikian rupa untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Sistem Hukum bersifat kontinyu, berkesinambungan dan Otonom. Sistem Hukum berfungsi untuk menjaga atau mengusahakan tatanan dalam masyarakat. 

Terkadang, ketidakmampuan menyuarakan kebenaran dalam keadaan yang genting dapat mempengaruhi kesehatan seseorang karna mengabaikan dorongan hati kecil yang sebenarnya dapat membuatnya lebih sehat dan memanusiakan manusia dengan kata kata yang berupa solusi dan inspirasi tersebut.
Yurispudensi: Putusan Hakim sebelumnya yang diikuti oleh hakim berikutnya (dalam kasus sebelumnya), dia tidak ada dalam UU tapi merupakan keputusan Hakim.

Cth: Dalam Masyarakat Adat Batak, warisan jatuh ke laki laki. Biasanya, karna mengerti hukum negara maka kasus ini dibawa ke pengadilan oleh anak Perempuan nya, lalu karna dalam hukum perdata hak waris laki laki dan perempuan sama, agar mendapat hak yang sama.

Cth: padang memberi harta waris kepada anak perempuan sedangkan anak laki laki tidak mendapatkan harta warisan, maka digugat, dibawa ke pengadilan. Sehingga yang sering terjadi berlakulah hukum negara tanpa kecocokan dengan adat yang ada. Jadi, dikalahkanlah hukum adat dengan hukum negara. 

Sedangkan, untuk mencapai keharmonisan, keseimbangan dan keadilan yang dapat diupayakan adalah dengan seperti ini, menurut penulis sendiri:

Dalam kasus kasus istimewa seperti diatas:
Hukum Indonesa (Plural, Eropa, Belanda) x Hukum Adat  = Hak : Kewajiban 
        Hukum Agama (Quran & Hadist)                       Larangan x Perintah (*Instruksi)

= Kematangan Jiwa
    Penggabungan Teori menjadi Ilmu Praktis

= Kesadaran kesadaran = Harmonis, keadilan. InsyaAllah..
   Hikmah

Sekian, maaf tidak detail dan maksimal. Semoga Bermanfaat.
Instruksi/Sosialisasi. Memberi pemahaman agar kepahaman menjadi milik orang banyak, tidak bersifat sporadis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar