How To Make a Scene
PEDOMAN
PELAKSANAAN
FESTIVAL FILM INDONESIA
2009
FESTIVAL FILM INDONESIA (FFI) 2009
1. Festival Film Indonesia yang di singkat FFI,
adalah kegiatan sosial budaya
tingkat nasional yang berfungsi sebagai tolak ukur prestasi,
apresiasi dan promosi
melalui ajang kompetisi.
2. Acara-acara FFI terdiri dari Acara Utama dan Acara
Pendukung
Acara Utama berupa:
a. Penjurian Film-film Peserta;
b. Pengumuman Film dan Unsur-unsur Film Terbaik;
c. Pemberian penghargaan Film dan Unsur-unsur Film Terbaik;
d. Pemutaran Film Peserta atau film lain (retrospeksi) untuk
umum.
Acara Pendukung ditetapkan oleh Panitia Pelaksana dan dapat
diselenggarakan
bekerjasama dengan pihak-pihak lain.
BAB I
PENGERTIAN
1. Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan
media komunikasi massa
pandang-dengar yang dibuat berdasarkan atas asas
sinematografi dengan direkam
pada pita seluloid, pita video dan/atau bahan hasil penemuan
teknologi lainnya
dalam segala bentuk dan ukuran melalui proses kimiawi,
proses elektronik
dan proses lainnya, dengan atau tanpa suara yang dapat
dipertunjukan dan atau
ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik
dan/atau lainnya.
2. Film bioskop adalah film fiksi termasuk karya animasi,
yang diperuntukan untuk
pertunjukan di bioskop, dengan masa tayang tidak kurang dari
70 menit.
3. Film Dokumenter adalah film non-fiksi dengan muatan utama
dokumentasi,
informasi dan pengetahuan.
4. Film Pendek adalah film fiksi termasuk karya animasi,
yang memiliki masa tayang
tidak lebih dari 30 menit.
BAB II
PESERTA FFI
Pasal 1
Persyaratan Film Peserta
Ketentuan umum tentang persyaratan Film Peserta adalah:
1. Diproduksi oleh Perusahaan Film Indonesia atau Badan Hukum Indonesia
lainnya, secara sendiri atau bekerjasama antar
Perusahaan/Badan Hukum
Indonesia,
atau bekerjasama dengan Perusahaan/Badan Hukum asing.
2. Dapat juga diproduksi oleh perorangan.
3. Disutradarai oleh Warga Negara Indonesia.
4. Sebagian besar unsur kreatif dipimpin oleh Warga Negara Indonesia.
5. Secara keseluruhan maupun unsur-unsurnya tidak melanggar
penghargaan atas
karya cipta orang lain sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
6. Mengisi Formulir Pendaftaran secara lengkap dan jujur,
serta memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Komite Festival Film
Indonesia.
Pasal 2
Kriteria Film Peserta
1. Film Bioskop adalah film fiksi termasuk karya animasi,
yang lulus sensor paling
lama 2 (dua) tahun sebelum tanggal penutupan pendaftaran dengan
materi akhir
seluloid 35 mm atau 16 mm atau Betacam SP/DV/MiniDV/DVD,
serta belum
pernah mengikuti FFI. Untuk film dengan materi akhir digital
dapat dinilai jika
sudah dipertunjukan di bioskop.
2. Film Dokumenter adalah film non-fiksi yang di produksi
paling lambat 2 (dua)
tahun sebelum tanggal penutupan pendaftaran film peserta
dengan materi akhir
pita seluloid 35mm atau BetacamSP/DV/MiniDV, serta belum
pernah mengikuti
FFI baik secara utuh maupun secara parsial, dan bukan bagian
dari serial/program
televisi.
3. Film Pendek adalah film fiksi termasuk karya animasi,
yang di produksi paling
lambat 2 (dua) tahun sebelum tanggal penutupan pendaftaran
film peserta dengan
materi akhir pita seluloid 35mm atau BetacamSP/DV/MiniDV,
serta belum
pernah mengikuti FFI baik secara utuh maupun secara parsial,
dan bukan bagian
dari serial/program televisi.
4. Dalam karya bebentuk omnibus (kesatuan film-film pendek
atau dokumenter yang
dirangkai dalam sebuah jalinan cerita yang menyatu) atau
antologi (kumpulan
film pendek atau film dokumenter pendek), Film Dokumenter
atau Film Pendek
harus memilih salah satu dari 3 (tiga) kriteria di atas.
Pasal 3
Persyaratan Teknis Film Peserta
1. Persyaratan Teknis Film Peserta FFI adalah :
2. Mengisi formulir pendaftaran dan data peserta secara
lengkap dan benar,
ditandatangani di atas meterai oleh Produser dan/atau
Sutradara yang
bersangkutan.
3. Menjamin film yang diikutsertakan tidak melanggar
peraturan perundangundangan
yang berlaku.
4. Memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan oleh Panitia
Pelaksana.
5. Khusus untuk Film Dokumenter dan Film Pendek penyensoran
diatur kemudian
oleh Panitia Pelaksana.
BAB III
MEKANISME PENJURIAN FFI
Pasal 4
Komite Seleksi Film Bioskop
1. Komite Seleksi berlaku apabila jumlah peserta lebih dari
50 judul film.
2. Komite Seleksi terdiri dari pekerja kreatif film dan
pengamat film, yang dinilai
kompeten berdasarkan pengalaman berkarya yang signifikan
memberikan
sumbangan bagi pengembangan film indonesia dalam bidangnya
masingmasing.
a.
Pekerja kreatif film yang dimaksud adalah : sutradara,
penulis skenario,
aktor/aktris, pengarah fotografi, pengarah suara/musik,
editor,
pengarah artistik dan produser yang telah terlibat dalam
sedikitnya 3 (tiga)
produksi film, dan 1 (satu) atau lebih dari satu diantaranya
telah mendapatkan
penghargaan nasional/internasional.
b. Pengamat film yang dimaksud adalah : penulis kritik film,
wartawan film,
peneliti film, peneliti budaya, penulis kolom kebudayaan di
media massa,
akademisi film, dan kurator/programmer acara pemutaran film
profesional,
yang telah terlibat dalam sedikitnya 3 (tiga) publikasi,
pengamatan atau acara
film tingkat nasional.
c.
Bersedia untuk selalu hadir dalam setiap proses penilaian
film, termasuk
screening dan rapat Komite Seleksi.
3. Jumlah Komite Seleksi sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang
dan sebanyakbanyaknya
11 (sebelas) orang.
4. Komite Seleksi menetapkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
judul film dan
sebanyak-banyaknya 15 (lima
belas) judul film pilihan.
5. Segenap Komite Seleksi wajib merahasiakan seluruh proses
penyeleksian
sampai dengan 2 (dua) tahun setelah pengumuman resmi hasil
seleksi.
6. Komite Seleksi wajib membuat
konsideran/pertanggungjawaban penilaian untuk
seluruh proses penyeleksian.
7. Anggota Komite Seleksi tidak diperkenankan menilai film
peserta FFI yang
dirinya terlibat dalam produksi film tersebut.
8. Susunan Komite Seleksi berlaku sejak saat pengangkatannya
dan berakhir
setelah hasil penilaian Komite Seleksi diumumkan.
Pasal 5
Dewan Juri
1. Dewan Juri terdiri dari pekerja kreatif film dan pengamat
film, yang dinilai
kompeten berdasarkan pengalaman berkarya yang signifikan
memberikan
sumbangan bagi pengembangan film indonesia dalam bidangnya masingmasing.
a.
Pekerja kreatif film yang dimaksud adalah : sutradara,
penulis skenario,
aktor/aktris, pengarah fotografi, pengarah suara/musik,
editor,
pengarah artistik dan produser yang telah terlibat dalam
sedikitnya 3 (tiga)
produksi film, dan 1 (satu) atau lebih dari satu diantaranya
telah mendapatkan
penghargaan nasional/internasional.
b. Pengamat film yang dimaksud adalah : penulis kritik film,
wartawan film,
peneliti film, peneliti budaya, penulis kolom kebudayaan di
media massa,
akademisi film, dan kurator/programmer acara pemutaran film
profesional,
yang telah terlibat dalam sedikitnya 3 (tiga) publikasi,
pengamatan atau acara
film tingkat nasional.
c.
Bersedia untuk selalu hadir dalam setiap proses penilaian
film, termasuk
screening dan rapat Dewan Juri.
2.
Dewan Juri terdiri dari :
a. Dewan Juri Film Bioskop;
b. Dewan Juri Film Dokumenter;
c. Dewan Juri Film Pendek;
3.
Dewan Juri Film Bioskop beranggotakan 7 (tujuh) orang.
4.
Dewan Juri Film Dokumenter beranggotakan 5 (lima) orang.
5.
Dewan Juri Film Pendek beranggotakan 5 (lima) orang.
6.
Dewan Juri wajib merahasiakan seluruh proses penyeleksian
sampai dengan 2
(dua) tahun setelah pengumuman pemenang dilaksanakan.
7.
Dewan Juri wajib membuat konsideran/pertanggungjawaban
penilaian untuk
seluruh proses penyeleksian.
8.
Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu-gugat.
9.
Dewan Juri Film Bioskop menetapkan 5 (lima)
Film Unggulan dan 5 (lima)
unggulan untuk setiap unsur film.
10. Dewan Juri Film Dokumenter menetapkan 5 (lima) film unggulan.
11. Dewan Juri Film Pendek menetapkan 5 (lima) film unggulan.
12. Dewan Juri Film Bioskop menetapkan 1 (satu) pemenang
untuk Film Bioskop
terbaik dan yang terbaik dalam setiap unsur film.
13. Dewan Juri Film Dokumenter menetapkan 1 (satu) pemenang
untuk Film
Dokumenter terbaik.
14. Dewan Juri Film Pendek menetapkan 1 (satu) pemenang
untuk Film Pendek
terbaik.
15. Anggota Dewan Juri tidak diperkenankan ikut menilai Film
Peserta FFI yang
dirinya terlibat dalam produksi film tersebut.
16. Susunan Dewan Juri ditetapkan dengan Surat Keputusan
Komite Festival Film
Indonesia.
17. Masa Kerja Dewan Juri berlaku sejak saat pengangkatannya
dan berakhir setelah
hasil penilaian Dewan Juri diumumkan.
Pasal 6
Kriteria Penilaian Dewan Juri
Bagian 1
Film Bioskop
1.
Dewan Juri melakukan penilaian atas mutu teknis dan
artistik, baik secara
keseluruhan maupun unsur-unsur dari setiap film.
2.
Yang dimaksud dengan mutu teknis dan artistik secara
keseluruhan sebuah film
cerita :
a. Film yang dubuat memiliki kaidah sinematografi.
b. Film yang menggambarkan situasi dan kondisi manusia Indonesia dan
lingkungan budayanya.
c. Film dengan gagas/ide yang mempunyai relevansi sosial
budaya.
3.
Yang dimaksud dengan nilai teknik dan artistik unsur-unsur
film adalah :
a. Penyutradaraan :
Penilaian penyutradaraan adalah penilaian atas hasil karya
sutradara, yang meliputi
ketepatan penafsiran atas cerita, adegan dan perwatakan
serta kemampuan
memadukan segala unsur kreatif.
b. Skenario :
Penilaian skenario adalah penilaian atas penyusunan,
penjabaran dan
penulisan ide, alur dan cerita untuk kepentingan aplikasi
sinematografi.
c. Pemeranan :
Penilaian pemeranan adalah penilaian atas hasil kemampuan
pemeranan tokoh
dalam film.
d. Tata Sinematografi :
Penilaian sinematografi adalah penilaian atas hasil karya
penataan
sinematografi.
e. Tata Artistik :
Penilaian artistik adalah penilaian atas hasil karya
penataan artistik, yang
meliputi penciptaan konsep ruang, waktu dan tempat.
f. Penyuntingan :
Penilaian penyuntingan adalah penilaian atas hasil karya
penyuntingan
gambar dan suara dalam film.
g. Tata Suara :
Penilaian tata suara adalah penilian atas hasil karya
penataan suara, yang
meliputi kemampuan memadukan seluruh unsur suara dalam film.
h. Tata Musik :
Penilaian musik adalah penilaian atas hasil karya musik
untuk film.
Bagian 2
Film Dokumenter
Dewan Juri melakukan penilaian atas kualitas teknis dan
artistik Film Dokumenter
secara keseluruhan.
Bagian 3
Film Pendek
Dewan Juri melakukan penilaian atas kualitas teknis dan
artistik Film Pendek secara
keseluruhan.
Pasal 7
Kategori Penilaian
Kategoti penilaian dalm FFI yang dilakukan terhadap
masing-masing jenis Film
Peserta FFI adalah sebagai berikut :
1. Film Bioskop :
a.
Film (secara utuh);
b.
Skenario Cerita Asli;
c.
Skenario Cerita Adaptasi;
d.
Penyutradaraan;
e.
Tata Sinematografi;
f.
Tata Artistik;
g.
Penyuntingan;
h.
Tata Suara;
i.
Tata Musik;
j.
Pemeran Utama Pria;
k.
Pemeran Utama Wanita;
l.
Pemeran Pendukung Pria;
m. Pemeran Pendukung Wanita;
2.
Film Dokumenter
Film (secara utuh)
3.
Film Pendek
Film (secara utuh)
Pasal 8
Pelaksanan Penilaian Film
Penilaian Film Peserta dilaksanakan sebagai berikut:
1.
Tingkat seleksi:
a.
Tingkat seleksi merupakan tahap pemilihan Film Pilihan
diantara seluruh film
peserta;
b.
Komite Seleksi melakukan penilaian secara bersama di satu
tempat tertentu
yang memenuhi standar teknik minimal yang disediakan Komite
Festival
Film Indonesia.
c.
Anggota Komite Seleksi menggunakan kartu penilaian yang
disediakan
untuk setiap Film Peserta dan hasilnya diserahkan kepada
Komite Festival
Film Indonesia.
d. Penilaian Film Peserta dianggap sah apabila dilakukan
sekurang-kurangmya
½ (satu perdua) tambah 1 (satu) dari jumlah Anggota Komite
Seleksi.
2.
Tingkat Penjurian:
a.
Tingkat Penjurian Film Bioskop yang dilaksanakan oleh Dewan
Juri dalam 2
(dua) tahap:
a.1. Tahap penetapan unggulan;
a.2 Tahap penetapan karya terbaik.
b.
Tingkat Penjurian Film Dokumenter dan Film Pendek yang
dilaksanakan oleh
Dewan Juri dalam 2 (dua) tahap:
b.1.Tahap penetapan unggulan;
b.2.Tahap penetapan karya terbaik.
c.
Untuk Penjurian Film Bioskop, Dewa Juri melakukan penilaian
secara
bersama di satu tempat
d.
tertentu yang memenuhi standar teknik minimal yang
disediakan Komite
Festival Film Indonesia.
e.
Anggota Dewan Juri memberikan penilaian dengan menggunakan
kartu
penilaian yang disediakan dan hasilnya diserahkan kepada
Komita Festival
Film Indonesia;
f.
Dewan Juri berhak menentukan pemeran yang didaftarkan untuk
masuk
ke dalam kategori pemeranan yang ada;
g.
Penilaian Film Peserta dianggap sah apabila dilakukan oleh
sekurangkurangnya
½ (satu per dua) jumlah anggota Dewan Juri;
h.
Jumlah yang diunggulkan untuk masing-masing Film Terbaik dan
Unsur Film
Terbaik dari Film Bioskop, Film Pendek dan Film Dokumenter
ditetapkan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) dan sebanyak-banyaknya 5 (lima), dengan
ketentuan apabila Dewan Juri telah mengumumkan adanya
unggulan untuk
unsur-unsur dan/atau suatu Film Bioskop, suatu Film
Dokumenter, suatu Film
Pendek, maka Dewan Juri menetapkan salah satu di antaranya
sebagai yang
terbaik;
i.
Khusus untuk unsur Skemario Cerita Adaptasi, ababila Dewan
Juri tidak
berhasil menetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) unggulan,
maka Dewan
Juri berhak mengambil keputusan situasional;
j.
Hasil Karya Unggulan diumumkan selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari
sebelum Upacara Pengumuman dan Penyerahan Piala FFI;
k.
Penentuan Karya Terbaik dan Hasil Karya Unggulan, ditetapkan
dalam
rapat Dewan Juri yang dilaksanakan dalam periode setelah
pengumuman
Hasil Karya Unggulan hingga menjelang Upacara
Pengumuman/Penyerahan
Piala Pemenang FFI.
3.
Hal-hal lain tentang tata laksana proses seleksi diatur
lebih lanjut oleh Bidang
Penjurian bersama Komite Seleksi.
4.
Hal-hal lain tentang tata-laksana proses penjurian diatur
lebih lanjut oleh Bidang
Penjurian bersama Dewan Juri.
BAB IV
HADIAH FFI
Pasal 9
Piala Citra
1.
Piala Citra Utama diberikan kepada Film Bioskop terbaik.
2.
Piala Citra diberikan kepada :
2.1. Unsur-unsur terbaik dari Film Bioskop yang terdiri dari
masing-masing 1
(satu) buah untuk :
a.
Penyutradaraan;
b. Skenario Cerita Asli
c.
Skenario Cerita Adaptasi;
d. Tata Sinematografi;
e.
Tata Artistik;
f.
Penyuntingan;
g. Tata Suara;
h. Tata Musik;
i.
Pemeran Utama Pria;
j.
Pemeran Utama Wanita;
k. Pemeran Pendukung Pria;
l.
Pemeran Pendukung Wanita.
2.2 Film Dokumenter Terbaik.
2.3 Film Pendek Terbaik.
Dunia luar:
1# Tokoh.
Garin: Film Indonesia
Terlalu Meremehkan Penonton
Sabtu, 04 Desember 2010, 07:28 WIB
Smaller Reset Larger
Garin: Film Indonesia
Terlalu Meremehkan Penonton
Garin Nugroho
REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Sutradara
kawakan, Garin Nugroho, menilai film-film Indonesia saat ini terlalu
meremehkan penonton dengan dibuat dan dikemas seadanya sehingga membuat
penonton bosan.
"Itu salah satu sebab yang membuat perfilman Indonesia lesu, sebab proses pembuatannya
kebanyakan dilalui secara instan," katanya usai pembukaan pameran seni
video "Mediatopia" di Semarang,
Jumat. Menurut dia, dunia perfilman sebenarnya tidak berbeda dengan dunia-dunia
lainnya, seperti perpolitikan, suatu ketika terjadi euforia dan semakin lama
menimbulkan kelatahan hingga akhirnya lesu.
Ia mengatakan penonton sudah semakin cerdas dalam memilih
film yang akan ditontonnya, seperti menyangkut perkembangan teknologi dan hal
itu tidak diikuti oleh sineas-sineas perfilman Indonesia.
Apalagi, kata dia, perkembangan teknologi mengikuti kemajuan
zaman untuk film-film yang dibuat secara berseri sangat penting, sebab film
terbaru yang dihasilkan harus lebih bagus dari film sebelumnya.
"Sebagai contoh film 'Batman', dari seri pertama ke
seri berikutnya pasti menghadirkan peralatan yang semakin canggih, itu baru
dari teknologi. Memang membutuhkan biaya yang tidak murah," katanya.
Namun, kata dia, perkembangan tersebut harus selalu diikuti untuk menghadirkan
suasana yang baru sehingga tidak membuat penonton bosan, sama halnya dengan
perkembangan di bidang lainnya, seperti komunikasi.
"Jangan hanya dibuat berdasarkan pertimbangan murah dan
melalui proses yang instan, sebab hal ini sama saja dengan meremehkan penonton.
Ide-ide yang dihasilkan harus kreatif, tidak asal ramu," katanya.
Terkait tema film, ia mengaku tidak menjadi permasalahan,
termasuk soal menjamurnya film-film bertema hantu dan seks sekarang ini,
asalkan film tersebut dibuat dengan konten bagus dan diramu secara kreatif.
Film bertema hantu dan seks, kata Garin, sudah ada sejak
dulu, tidak hanya sekarang saja, bahkan di luar negeri juga seperti itu.
"Film-film hantu di luar negeri kan
juga tetap laris," katanya.
Menurut Garin, dunia perfilman Indonesia memang membutuhkan waktu
cukup lama untuk bangkit dari kelesuannya, dan hal itu harus diiringi dengan
penyajian film-film bermutu dan memiliki konten bagus.
"Kalau sekarang ini, film-film bertema agama dan
deduktif (sponsor) memang tengah ramai, dan film-film bertema personal akhirnya
menghilang. Itu pergulatan biasa yang terjadi," kata Garin.
3.
Apabila salah satu unsur terbaik yang memperoleh Piala Citra
tersebut ayat 2.1,
kecuali huruf i, j, k dan l di atas ternyata merupakan karya
bersama, maka Piala
Citra dan Piagam Penghargaan diberikan kepada setiap orang
yang berperanserta
dalam karya tersebut.
4.
Para pemenang untuk Piala
Citra Utama dan Piala-Piala Citra dapat dibatalkan
haknya, apabila di kemudian hari terbukti terdapat
pelanggaran persyaratan yang
telah ditetapkan.
5.
Pembatalan pemberian Piala Citra Utama dan Piala-Piala Citra
tersebut ayat 4
ditetapkan oleh Ketua Badan Pertimbangan Perfilman Nasional
setelah mendengar
saran dan pendapat Panitia Khusus yang dibentuk untuk itu.
Pasal 10
Penghargaan Khusus
1.
Dewan Juri dapat memberikan Penghargaan Khusus terhadap
pencapaian Khusus
dalam suatu karya film.
2.
Komite Festival Film Indonesia dapat memberikan
Penghargaan Khusus kepada
seseorang atau lembaga yang berjasa terhadap perfilman Indonesia.
Pasal 11
Piagam
1.
Piagam Penghargaan diberikan kepada segenap Unggulan dan
Pemenang Piala
Citra.
2.
Piagam Seleksi FFI diberikan kepada semua Film Pilihan hasil
penilaian Komite
Seleksi FFI.
3.
Piagam Peran-serta FFI diberikan kepada mereka yang
berperan-serta dalam
penyelanggaraan dan pelaksanaan FFI.
Pasal 12
Hadiah Lainnya
Hadiah lainnya dapat diberikan kepada para pemenang FFI.
11
BAB V
PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam
Pedoman Pelaksanaan
FFI 2009 ini, akan diatur kemudian dengan Surat Keputusan
Sendiri.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 06 Oktober 2009
KOMITE FESTIVAL FILM INDONESIA
Niniek L. Karim Gilang Iskandar
Ketua Sekretaris
Pembukaan Sementara
Ide penulisan buku ini muncul ketika saya sedang membuat
novel.
Sudah menjadi kebiasaan saya, jika selesai atau jenuh pada
satu pekerjaan saya akan pindah ke pekerjaan berikutnya yang bermanfaat.
Lalu, sambil me refresh otak dan tangan saya yang pegel karna
ngetik terlalu lama,
saya mulai browsing dan mendownload contoh proposal naskah
buku untuk ditujukan ke sebuah penerbit.
Disitu tertulis contohnya adalah cara memahami program ini
program itu dan juga buku sejenis memahami computer dan lain lain.
Ketika sampai pada kata kata ‘Kami yakin tidak ada buku yang sejenis ini’ dan juga
pada kata ‘Buku ini dapat membuat orang awam dan pelajar yang sedang
mempelajari ini dapat memahami dengan lebih baik’ saya menjadi teringat pada
bidang keahlian saya sendiri yaitu broadcasting.
Karna, pada waktu saya masih
menjadi pelajar, sangat sulit mencari buku seperti yang saya inginkan.
Sebelumnya, ada beberapa teman saya yang berada diluar
negri, bertanya dan minta diajari tentang tekhnik fotografi dan membuat film itu
sendiri. Saya sendiri bukanlah praktisi ahli seperti deddy mizwar,
tapi pernah beberapa kali menjadi sutradara, produser dan kameramen.
Dan juga penulis naskah ataupun MC.
Jadi, saya rasa, perlu bagi saya untuk mentransfer ilmu yang
saya miliki meski sedikit kepada orang banyak.
Untuk itulah buku ini ada, untuk menjadi jembatan penghubung
antara saya dan teman teman semua dimanapun berada. Keterbatasan yang kita
miliki tak perlu sampai membatasi ruang gerak kita untuk beramal dan berbagi.
Semangat, maju terus Indonesia! Go international dengan
saling berbagi ilmu. Ada
juga beberapa pengalaman pribadi yang saya tulis disini.
Dan harapan saya, jika ada komentar, saran, kritikan,
tambahan masukan, atau sekedar apresiasi dan pertanyaan pertanyaan silahkan
berkoresponden. Senang sekali bisa berbagi, chayyoo!
Daftar Isi
Pembukaan
Pra Produksi, Produksi, Pasca Produksi
Pemilihan Anggota Tim
Pemilihan Judul/Tema
Persiapan Produksi
Produksi
Pasca Produksi
Pengenalan Angle
Pengenalan Jenis Shot
Tugas Produser
Tugas Sutradara
Tugas Penulis Naskah
Tugas Kameramen
Tugas Lighting Man/Gaffer
Tugas Audio Man
Tugas Editor
Contoh Naskah Drama TV
Contoh Naskah Non Drama TV
Contoh Iklan TV
Contoh Iklan Radio
Penutup
Pengalaman Penulis Shooting di
Bali (D’Pack)
Pengalaman Penulis Shooting
Iklan di Jakarta (Global Warming)
Pengalaman Penulis Shooting Non
Drama di Jakarta (D’Pack)
Pengalaman Penulis Shooting di
Studio
Pengalaman Penulis menjadi
Cameramen
Pengalaman Penulis menjadi
Sutradara
Pengalaman Penulis menjadi
Produser
Pengalaman Penulis menjadi
Penulis Naskah
Pengalaman Penulis menjadi
Penulis
1# Pra Produksi
Pra Produksi adalah masa masa persiapan, seperti kita mempersiapkan
diri sebelum pergi kantor setiap harinya, seperti itulah kira kira. Perlu
memakai pakaian seperti apa, perlu naik apa, berapa biaya yang dikeluarkan
untuk pergi kekantor yang jaraknya antara barat dan timur, juga alat alat dan
bahan yang akan kita kembangkan atau proyek apa saja yang akan kita selesaikan.
Nah, dalam dunia broadcasting, khususnya TV proses ini sangatlah penting.
Terdiri dari:
-
Pembentukan Tim
-
Penanggung jawab masing masing tugas
-
Pemahaman Tugas masing masing
-
Laporan hasil tugas
-
Pembagian hasil kerja masing masing divisi untuk
dipahami dan dibahas bersama
-
Survey lokasi
-
Pemilihan talent berikut baju pemain dengan kesesuaian
karakter dan jenis acara
-
Estimasi budget
-
Estimasi waktu
-
Shooting script
-
Breakdwon
-
Treatment
-
Rundown
Dalam proses pra produksi ini
sampai produksi dan hingga akhirnya berhasil menyelesaikan pasca produksi
biasanya terjadi perbedaan pendapat, hal hal yang tak terduga, pertikaian
pertikaian kecil dan besar dan berbagai jenis kendala yang lainnya.
2# Produksi
Nah, inilah masa masa peperangan
alias sejauh apa persiapan yang kita miliki dan persiapkan pada masa pra
produksi disinilah kematangan persiapan itu teruji, dimedan perang! Hahaha..
biasanya sih, seringkali juga, meskipun kita memiliki persiapan yang sedemikian
hebat bin keren bin oke bin paten, tetep aja ada kesalahan atau hal hal yang
tak terduga disana sini, atau HUMAN ERROR. Selamat menikmati masa masa stress
yang panjang… Tapi, disinilah gunanya tim, jika kita memiliki tim yang handal,
atau setidaknya memiliki visi misi yang sama, Produser atau sutradara atau
pihak pihak yang bertanggung jawab secara menyeluruh dalam proses pembuatan
film ini gak akant erlalu stress apalagi jika memiliki tim yang mampu
bersinergi dengan baik tanpa banyak menyalahkans atu sama lain. Dan yang gak
kalah penting adalah, mampu mengkomunikasikan bahasa dengan optimal, yah, kata
lainnya sih, memiliki komunikasi yang efektif. Karna pada masa masa ini adalah
masa masa pertikaian ssangat sering terjadi.
Perhatikan pula lokasi tempat
shooting karna dari lokasi, bisa terjadi hal hal yang bener bener UNDER
CONTROL. Apa aja hal hal under control itu? Check it above.
Produksi terdiri dari masa masa
melelahkan, tapi gak akan lelah jika memiliki tim yang SOLID. Jadi, apa aja
yang bisa membuat tim solid? Salah satunya adalah, bahasa, hobi, kesukaan, cara
menghargai satu sama lain, cara memberikan masukan satu sama lain, cara
bersikap jika terjadi hal hal diluar kendali, cara berfikir cara meberikan
masukan cara cara yang ebrbeda itu bisa menjadi hal hal yang menyebabkan
pertikaian jika sebelum proses produksi tim yang kita miliki belum menjadi tim
yang solid. Boro boro menyatukan IDE yang ada, lah orang ngomong aja belum
nyambung.
Contoh kasus:
Sutradara ingin angle yang banyak
atau setidaknya ingin komposisi yang menarik mata. Eye catching. Tapi,
kameramen menyangka sutrdara kebanyakan ingin nya, mungkin karna kameramen tak
tau apa yang dimaksud sutradara. Hal ini bisa saja disebabkan misscomunication.
Rugi sekali bukan? Membuang waktu yang ada hanya untuk berdebat atau bekerja
dalam keadaan suasana hati yang dongkol.
Solusi: Kameramen dan Sutradara
harus sering berdiskusi bersama pada waktu proses persiapan produksi sampai
pada waktu produksi sekalipun. Kalau perlu, pada waktu produksi sang sutradara
sudah tidak perlu susah susah memberikan arahan kepada kameramen karna kamermen
sudah mengerti, total, apa yang diinginkan sang sutradara.
Biasanya proses produksi terjadi
berhari hari bahkan berbulan bulan dan ada pula yang bertahun. Dalam hal ini
kita ambil kisah yang berhari hari dulu saja.
Yang perlu diperhatikan selama
proses produksi adalah:
-
Kondisi emosional Tim
-
Kondisi Cuaca lokasi shooting
-
Kondisi Angle yang bisa diambil
-
Kabel kabel dan lighting berada
-
Kondisi kebutuhan apresiasi
-
Kondisi kebutuhan dimengerti
-
Kondisi
3# Pasca Produksi
Nah, kita sampai di proses yang terakhir. Ini masa masa
menentukan alias detik detik yang berharga. Biasanya waktu proses ini ada 2-3
minggu. Bahkan, kurang dari itu. Untuk televise contohnya, kadang hanya diberi
waktu 1 hari untuk jenis acara Non Drama atau show seperti liputan dan lain
lain. Luarbiasa kan?
Disinilah titik dimana badan harus remuk total, hehehe..
Untuk Pasca Produksi para pembuat film pemula, atau
independent. Biasanya mereka memiliki waktu normal selama 2 minggu. Nah, ini
masa masa me render, cutting, put, transisi, bahkan terkadang harus mengganti
naskah yang ada karna tidak ada stok gambar atau ketidaksingkronan adegan dan
naskah atau konsep.
Tulisan ini hanya sempat saya tulis sampai disini, semoga lain waktu bisa saya sambung, atau ada teman teman yang meneruskannya.. :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar