Polemik Di Masyarakat
Medan, 28 Oktober 2013
Sistem Hukum adalah suatu keseluruhan yang terdiri atas
bagian atau unsur unsur yang saling menentukan, saling pengaruh mempengaruhi
sehingga saling menguatkan. Tidak boleh saling bertentangan (harus saling konsisten)
untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Secara sederhana, sistem hukum adalah
susunan hukum yang teratur.
Sistem Hukum terdiri dari suatu keseluruhan unsur yaitu
peraturan, keputusan, pengadilan, lembaga/organisasi, dan nilai nilai.
Cth: Sebab sebab nilai hukum menjadi jelek karna ketidak
puasan masyarakat terhadap hasil putusan pengadilan seperti kasus Pak Rahudman
yang korupsi dan tergolongkan sebagai kasus kejahatan kerah putih. Karna
ruangan kerjanya ber AC, orang orang intelektual yang seharusnnya tahu Hukum
tapi malah mereka yang melanggar.
“Jika ada yang timpang dalam menjalankan perannya, maka
jalannya tidak lancar.” Karena yang menggerakkan sistem adalah manusianyaa. Man
Behind The Gun.
Sistem Merupakan Pengorganisasian dari bagian bagian yang
saling berhubungan dan saling menggantungkan diri satu dan yang lain dan
membentuk satu kesatuan.
Suatu Sistem adalah suatu perangkat komponen yang berkaitan
secara terpadu dan dikordinasikan sedemikian rupa untuk mencapai tujuan yang
telah ditentukan.
Sistem Hukum bersifat kontinyu, berkesinambungan dan Otonom.
Sistem Hukum berfungsi untuk menjaga atau mengusahakan tatanan dalam
masyarakat.
Terkadang, ketidakmampuan menyuarakan kebenaran dalam
keadaan yang genting dapat mempengaruhi kesehatan seseorang karna mengabaikan
dorongan hati kecil yang sebenarnya dapat membuatnya lebih sehat dan
memanusiakan manusia dengan kata kata yang berupa solusi dan inspirasi
tersebut.
Yurispudensi: Putusan Hakim sebelumnya yang diikuti oleh
hakim berikutnya (dalam kasus sebelumnya), dia tidak ada dalam UU tapi
merupakan keputusan Hakim.
Cth: Dalam Masyarakat Adat Batak, warisan jatuh ke laki
laki. Biasanya, karna mengerti hukum negara maka kasus ini dibawa ke pengadilan
oleh anak Perempuan nya, lalu karna dalam hukum perdata hak waris laki laki dan
perempuan sama, agar mendapat hak yang sama.
Cth: padang memberi harta waris kepada anak perempuan
sedangkan anak laki laki tidak mendapatkan harta warisan, maka digugat, dibawa
ke pengadilan. Sehingga yang sering terjadi berlakulah hukum negara tanpa
kecocokan dengan adat yang ada. Jadi, dikalahkanlah hukum adat dengan hukum
negara.
Sedangkan, untuk mencapai keharmonisan, keseimbangan dan
keadilan yang dapat diupayakan adalah dengan seperti ini, menurut penulis
sendiri:
Dalam kasus kasus istimewa seperti diatas:
Hukum Indonesa (Plural, Eropa, Belanda) x Hukum Adat = Hak : Kewajiban
Hukum
Agama (Quran & Hadist) Larangan x Perintah
(*Instruksi)
= Kematangan Jiwa
Penggabungan Teori menjadi Ilmu Praktis
= Kesadaran kesadaran = Harmonis, keadilan.
InsyaAllah..
Hikmah
Sekian, maaf tidak detail dan
maksimal. Semoga Bermanfaat.
Instruksi/Sosialisasi. Memberi pemahaman agar kepahaman menjadi milik orang banyak, tidak bersifat sporadis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar